Firli Teken Surat Penangkapan SYL Selaku Penyidik, Pengacara Soroti Keabsahan

Firli Teken Surat Penangkapan SYL Selaku Penyidik, Pengacara Soroti Keabsahan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 15:27 WIB
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa dari sebuah apartemen oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementan yaitu pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp13,9 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Syahrul Yasin Limpo (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta -

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ervin Lubis, menyoroti surat perintah penangkapan SYL yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri selaku penyidik. Ervin mengatakan pihaknya akan mempelajari keabsahan surat itu.

"Benar, dari salinan surat penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK selalu penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Ervin kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Tim pengacara SYL lainnya, Febri Diansyah, kemudian menjelaskan kronologi peristiwa sebelum SYL ditangkap pada Kamis (12/10) versi pihaknya. Dia mengklaim adanya dua surat yang dikeluarkan KPK terkait upaya hukum terhadap SYL pada Rabu (11/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua surat itu, katanya, berupa surat pemanggilan SYL untuk diperiksa dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Surat kedua, katanya, ialah surat perintah penangkapan kepada SYL yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yang sama. Bahkan setelah tim hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," jelas Febri.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan SYL mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB tadi. Pemeriksaan, katanya, dihentikan pukul 03.00 WIB.

Febri mengatakan tim pengacara masih menunggu pemeriksaan kepada SYL selesai dilakukan penyidik. Febri juga mengaku akan berkoordinasi dengan keluarga SYL untuk membahas langkah hukum lanjutan.

"Terkait dengan langkah hukum lanjutan, tim hukum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga," jelas Febri.

KPK sebelumnya buka suara soal surat penangkapan SYL yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan 'selaku penyidik'. KPK menilai persoalan tersebut hanya urusan teknis.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (13/10).

"Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," sambung Ali.

SYL ditangkap sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Simak Video: Jokowi soal KPK Tangkap SYL: Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads