Kompolnas: Kewenangan Penyidik Periksa Firli terkait Dugaan Pemerasan SYL

Kompolnas: Kewenangan Penyidik Periksa Firli terkait Dugaan Pemerasan SYL

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 14 Okt 2023 08:22 WIB
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim (kanan). (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kompolnas menyebut hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Penyelidikan dan penyidikan itu kan kewenangan ada penyidik. Siapa-siapa dan kapan akan memeriksa seseorang tentu sepenuhnya dalam kewenangan penyidik. Kompolnas sebagai pengawas eksternal tidak boleh mencampurinya," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Kompolnas memantau proses hukum pemerasan SYL oleh pimpinan KPK untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta sesuai standar operasional prosedur (SOP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa dan kapan diperiksanya itu kewenangan penyidik. Tentunya itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti, bukti berupa keterangan saksi, ahli atau bukti lain," ujar Yusuf.

Kompolnas menjelaskan proses hukum kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, maka penyidik dituntut untuk mendapatkan minimal dua alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kompolnas memantau semuanya itu terkait profesionalisme, Kompolnas tidak boleh melarang si A jangan dimintai keterangan, atau malah minta si B diperiksa tidak boleh," ucap Yusuf.

Sejauh ini Kompolnas masih melakukan pemantauan biasa, belum ada hal-hal yang mendesak untuk pemantauan khusus. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan atensi dalam kasus ini.

"Kapolri dalam pantauan sudah sangat atensi sekali, arahannya jelas, tangani secara cermat dan kehati-hatian. Maka dalam hal tersebut, ya profesionalisme di dalamnya ada kecermatan," sebut Yusuf.

"Kalau saya sendiri sebagai Anggota Kompolnas sudah menyampaikan di publik, karena Polri dan KPK sebagai lembaga negara yang setara dan sederajat, satu di antaranya tidak ada yang superior, dengan itu menyarankan penanganan dilakukan Bareskrim saja," imbuhnya.

Firli Bakal Dipanggil Polisi

Polisi diketahui masih mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat. Ya (mendalami) kaitannya dong, terkait apa tidak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/10).

Dia enggan menjelaskan kapan Firli diperiksa. Dia mengatakan jadwal pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.

"(Jadwal pemeriksaan) itu penyidik, nanti aku tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, aku nggak tahu secara detail," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(rfs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads