Polisi mengungkap kasus pencabulan dengan korban 10 anak di bawah umur di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Ironisnya, pelaku sehari-hari dikenal sebagai pengurus musala atau marbut.
Adalah MS (58), pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan ini. Predator anak tersebut kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
"Dari beberapa orang melaporkan hanya sebatas menyentuh, mencium, dan meraba. Tapi ini kita masih dalami, pelaku masih kita mintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila, Kamis (12/10/2023).
Rizka menuturkan MS mencabuli para bocah di rumahnya, dan di musala. Berikut fakta-fakta kasus pencabulan 10 bocah oleh marbut di Kota Bogor yan dirangkum pada Jumat (13/10/2023):
1. Usia Korban
Polisi telah memeriksa MS dan mendapati keterangan korban pencabulan merupakan anak berusia 3 hingga 12 tahun. Polisi menyebut tindak tanduk MS diduga belum sampai persetubuhan.
"Terkait MS (Mamad Supriyatna) ini, data laporan penyelidikan dan penyidikan sementara ini ada 10 korban. Dari ke 10 korban ini, seluruhnya anak di bawah umur. Range dari usia korban 3-12 tahun," kata Rizka di Mapolresta Bogor Kota.
"Hasil pemeriksaan saat ini, persetubuhan tidak ada," imbuh dia.
Rizka menyebutkan para korban merupakan anak-anak yang biasa bermain di sekitar musala dan kediaman pelaku di Kelurahan Loji, Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku dan korban saling kenal karena sama-sama sering beraktivitas di sekitar musala.
"Korban dan pelaku tidak ada hubungan apa-apa, baik keluarga maupun guru dan murid. Pelaku bukan guru ngaji, jadi istilahnya marbutlah ya," kata Rizka.
2. Pelaku Tempelkan Kelaminnya ke Korban
Polisi mengatakan kesimpulan akhir soal sejauh mana pencabulan yang dilakukan MS akan dilihat dari hasil visum et repertum korban. Sampai saat ini MS diduga mencabuli para korbannya dengan menempelkan alat kelamin.
"Tidak ada (persetubuhan-red). Dalam arti tindakannya hanya pencabulan dan menempel (alat kelamin). Yang dimaksud persetubuhan tidak ada, karena kita nanti akan mengerucut pada hasil visum," ucap Rizka.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/aud)