6 Fakta Kakek Marbut Durjana Cabuli 10 Bocah Perempuan di Musala

6 Fakta Kakek Marbut Durjana Cabuli 10 Bocah Perempuan di Musala

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 22:20 WIB
Polisi menangkap Mamad Supriyatna (58), seorang marbut di Kota Bogor atas dugaan pencabulan terhadap 5 bocah perempuan. (M Sholihin/detikcom)
Foto: MS (58), marbut yang mencabuli 10 anak di Kota Bogor ditangkap. (M Sholihin/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus pencabulan dengan korban 10 anak di bawah umur di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Ironisnya, pelaku sehari-hari dikenal sebagai pengurus musala atau marbut.

Adalah MS (58), pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan ini. Predator anak tersebut kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

"Dari beberapa orang melaporkan hanya sebatas menyentuh, mencium, dan meraba. Tapi ini kita masih dalami, pelaku masih kita mintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila, Kamis (12/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizka menuturkan MS mencabuli para bocah di rumahnya, dan di musala. Berikut fakta-fakta kasus pencabulan 10 bocah oleh marbut di Kota Bogor yan dirangkum pada Jumat (13/10/2023):

Polisi menangkap Mamad Supriyatna (58), seorang marbut di Kota Bogor atas dugaan pencabulan terhadap 5 bocah perempuan. (M Sholihin/detikcom)Foto: Polisi menangkap MS (58), seorang marbut di Kota Bogor atas dugaan pencabulan terhadap 5 bocah perempuan. (M Sholihin/detikcom)

1. Usia Korban

Polisi telah memeriksa MS dan mendapati keterangan korban pencabulan merupakan anak berusia 3 hingga 12 tahun. Polisi menyebut tindak tanduk MS diduga belum sampai persetubuhan.

ADVERTISEMENT

"Terkait MS (Mamad Supriyatna) ini, data laporan penyelidikan dan penyidikan sementara ini ada 10 korban. Dari ke 10 korban ini, seluruhnya anak di bawah umur. Range dari usia korban 3-12 tahun," kata Rizka di Mapolresta Bogor Kota.

"Hasil pemeriksaan saat ini, persetubuhan tidak ada," imbuh dia.

Rizka menyebutkan para korban merupakan anak-anak yang biasa bermain di sekitar musala dan kediaman pelaku di Kelurahan Loji, Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku dan korban saling kenal karena sama-sama sering beraktivitas di sekitar musala.

"Korban dan pelaku tidak ada hubungan apa-apa, baik keluarga maupun guru dan murid. Pelaku bukan guru ngaji, jadi istilahnya marbutlah ya," kata Rizka.

2. Pelaku Tempelkan Kelaminnya ke Korban

Polisi mengatakan kesimpulan akhir soal sejauh mana pencabulan yang dilakukan MS akan dilihat dari hasil visum et repertum korban. Sampai saat ini MS diduga mencabuli para korbannya dengan menempelkan alat kelamin.

"Tidak ada (persetubuhan-red). Dalam arti tindakannya hanya pencabulan dan menempel (alat kelamin). Yang dimaksud persetubuhan tidak ada, karena kita nanti akan mengerucut pada hasil visum," ucap Rizka.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pantauan detikcom, Mamad dihadirkan di Mapolresta Bogor Kota dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan. Mamad menggunakan kaus tahanan berwarna oranye.

Pelaku tampak membungkuk ketika berjalan kaki menuju lokasi konferensi pers di halaman aula utama Mapolresta Bogor Kota. Ia digandeng oleh dua anggota kepolisian.

3. MS Iming-imingi Korban Uang Jajan

Polisi menyebut MS membuka jasa reparasi alat elektronik, di samping mengurus masjid. MS mengiming-imingi korbannya dengan memberi uang jajan.

"Dia sehari-hari tidak bekerja, tetapi dia membuka reparasi alat elektronik dan dia juga sehari-hari beraktivitas di sekitar area musala," ungkap Rizka.

"Modus dari pelaku ini, memanggil korban pada saat korban sedang bermain di area sekitar musala. Kemudian dipanggil, masih di area musala itu ada area (ruang) tertutup yang bisa dikatakan sebagai gudang. Nah di situlah korban melakukan pencabulan terhadap korban," jelas Rizka.

"Ada yang diajak kemudian diiming-imingi jajan serta korban diberikan uang. Itu dilakukan supaya korban tidak menceritakan itu (pencabulan)," sambung dia.

4. Ortu Korban

Hal serupa diungkap oleh orang tua salah satu korban yang mengatakan anaknya yang berusia 4 tahun kerap membawa jajanan ketika pulang main dari musala tempat pelaku beraktivitas.

"Kalau pulang biasanya bawa makanan. Pas ditanya dari siapa, bilangnya dari Uwak Mamad (pelaku). Jadi gitu kali modusnya, anak-anak kita diiming-imingi makanan. Kalau (usia korban) sudah besar, katanya dikasih uang," kata ayah dari salah satu korban, saat dihubungi melalui telepon.

Polisi menangkap Mamad Supriyatna (58), seorang marbut di Kota Bogor atas dugaan pencabulan terhadap 5 bocah perempuan. (M Sholihin/detikcom)Foto: Mamad Supriyatna (58) mencabuli korban dengan modus memberi jajan. (M Sholihin/detikcom)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pria itu mengatakan anaknya adalah perempuan berusia 4 tahun. Dia mengatakan anaknya mengaku dua kali dicabuli MS.

"Anak saya 4 tahun perempuan, pengakuan anak saya ngaku pernah dua kali (dicabuli pelaku). Anak segede gitu susah ditanyanya, takut mentalnya terganggu juga," cerita dia.

5. Kasus Terungkap karena Celotehan Salah Satu Korban

Rizka menyebut aksi bejat itu terungkap saat ada korban yang berceloteh usai berpapasan dengan pelaku. Anak tersebut, lanjut Rizka, mengatakan pada orang tuanya 'orang jahat itu harusnya ditahan'

"Adapun kasus ini bisa terungkap, ini berawal dari salah satu korban saat berpapasan dengan pelaku ini merasa ketakutan. Kemudian korban menyatakan pertanyaan (kepada ortunya), bahwa 'orang jahat itu harusnya ditahan'," terang Rizka.

Rizka menuturkan orang tua korban lalu penasaran dengan ucapan sang anak. Orang tua korban pun menggali informasi dari sang anak.

"Akhirnya dari kalimat-kalimat itu, orang tua korban menggali informasi dari korban (anak) dan keterangan-keterangan kawan mainnya. Hingga akhirnya melaporkan, dan akhirnya diketahui aksi bejat dari pelaku," imbuhnya.

6. Aksi Pencabulan dari Maret 2022

Rizka menyebut pencabulan tersebut berlangsung selama setahun atau sejak Maret 2022 hingga Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa korban yang mengalami pencabulan hingga lebih dari satu kali.

Akibat perbuatannya, pria 58 tahun itu terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Terhadap pelaku, kami menerapkan Pasal 76B dan/atau 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Rizka.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads