Mamad Supriyatna alias MS ditangkap polisi setelah mencabuli 10 anak perempuan di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, pria 58 tahun itu terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Terhadap pelaku, kami menerapkan Pasal 76B dan/atau 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Rizka menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lanjutan terkait dugaan adanya korban lain. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Bogor untuk pendampingan secara psikologis bagi para korban.
"Sementara saat ini, kami dari kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Dinsos sebagai pendamping korban, kemudian kami juga berkoordinasi dengan P2TP2A, untuk pendampingan secara psikologis terhadap korban. Agar selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk kepada korban," kata Rizka.
Diberitakan sebelumnya, terungkap jumlah anak perempuan yang jadi korban pencabulan Mamad berjumlah 10 orang. Korban rata-rata berusia 3-12 tahun.
"Terkait MS (Mamad Supriyatna) ini, data laporan penyelidikan dan penyidikan sementara ini ada 10 korban. Dari ke 10 korban ini, seluruhnya anak di bawah umur. Range dari usia korban 3-12 tahun," kata Rizka di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).
"Hasil pemeriksaan saat ini, persetubuhan tidak ada, tidak ada dalam arti tindakannya hanya pencabulan dan menempel (alat kelamin). Yang dimaksud persetubuhan tidak ada, karena kita nanti akan mengerucut pada hasil visum," ucapnya.