7 Fakta Pengemudi Ferrari Penyeruduk 5 Kendaraan Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Okt 2023 07:22 WIB
Foto: Potret Ferrari yang ringsek usai tabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakpus. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Mobil Ferrari menyeruduk lima kendaraan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang terluka.

Persitiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. Pengemudi RAS (29) saat itu diduga habis dari klub malam dan dalam keadaan mabuk.

Saat ini polisi telah menetapkan RAS sebagai tersangka dalam kejadian itu. Berikut fakta-faktanya kami rangkum, Selasa (10/10).

Kecepatan Capai 100 Km/Jam

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kejadian itu. Keterangan saksi mengungkap kecepatan mobil melaju tinggi saat itu.

Foto: Potret Ferrari yang ringsek usai tabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakpus. (Devi Puspitasari/detikcom)

"Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10).

Pengemudi Ferrari Ngaku Mengantuk

Saat ditanya soal narasi yang beredar di media sosial bahwa pengemudi dalam keadaan mabuk, Jhoni menjelaskan RAS saat itu mengantuk.

"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," jelasnya.


Baca di halaman selanjutnya: ditetapkan jadi tersangka....

Lihat juga Video: Ferrari Ringsek Setelah Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Pengemudi Jadi Tersangka






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork