Kecelakaan mobil Ferrari menabrak lima kendaraan di Senayan, Jakarta Selatan, menggegerkan. Dua korban di antaranya mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut.
Insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (8/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Pengemudi tersebut diduga mabuk.
Pengemudi mobil sport merah berinisial RAS (29) itu sempat menjadi amukan massa. Kini, pengemudi Ferrari tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferrari Tiba-tiba Menabrak
Salah satu saksi korban, Danang (27) mengungkapkan detik-detik kecelakaan tersebut. Mulanya, pengendara motor Honda Beat ini baru keluar dari kawasan Semanggi dan hendak belok ke arah Senayan.
"Jadi saya melaju dari Semanggi, saya udah menuju sampai di depan belokan yang mau ke arah SCBD, dia keluar dari SCBD karena dia habis dari club," kata Danang di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10).
![]() |
Ferrari Keluar dari Klub
Menurut Danang, pengemudi Ferrari tersebut baru keluar dari sebuah klub. Ferrari tersebut tiba-tiba menyeruduk dan menabrak dirinya yang ada di sebelah kanan.
"Setelah keluar dari klub, kurang lebih dia ngerem nggak dapet, akhirnya dia nabrak ke kanan, ke tengah, baru ke pinggir," katanya.
"Jadi saya di sebelah kanan, taksinya di tengah, kebetulan di sebelah kiri ada pemotor," tambahnya.
Danang menyebut RAS adalah pengusaha.
"Kalau dibilang pejabat, nggak sih, dia pengusaha," ungkapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Lihat juga Video: Ferrari Ringsek Setelah Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Pengemudi Jadi Tersangka
Pengemudi Sempat Diamuk Massa
Danang menyebut RAS saat itu baru keluar dari klub malam, lalu menabrak sejumlah kendaraan. Pengemudi Ferrari tersebut sempat dihakimi massa.
"Dia keluar (dari klub) baru nabrak. Kalau untuk menghakimi, saya lerai ya," jelasnya.
Pengemudi Ferrari Diduga Mabuk
Danang menyebutkan RAS adalah pengusaha yang ingin menonton DJ di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut Danang, RAS dalam keadaan mabuk saat kecelakaan terjadi.
"Iya, dalam keadaan mabuk karena dia si penanggung jawab ini dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan lalu dia keluar. Ada DJ yang dari luar gitu ke sini, akhirnya dia nonton ikut di klub itu," ujar Danang di Pancoran, Jakarta Selatan.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi telah memeriksa pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) di Senayan, Jakarta Pusat. RAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.
"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2," imbuhnya.
![]() |
Bunyi Pasal 310 Ayat (2):
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
Jhoni mengatakan pihaknya telah memeriksa dua korban terkait kecelakaan tersebut. Kedua korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam, namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB, korban sudah bisa kembali ke rumah," tuturnya.
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi pada Minggu (8/10) pukul 03.30 WIB. Mulanya kendaraan Ferrari tersebut melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman.
Sesampai di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain di depannya. Dua orang terluka dalam kecelakaan ini.