Sprindik Kasus Korupsi Kementan Terbit Saat Firli Bahuri ke Korsel

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 13:37 WIB
Firli Bahuri (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah diusut KPK. Penyidikan itu menuai sorotan setelah diwarnai adanya laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirangkum detikcom, Senin (9/10/2023), kasus korupsi di Kementan pertama kali mencuat pada Juni 2023. SYL juga sempat diperiksa pada 19 Juni 2023. Saat itu kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Tiga bulan berselang, kasus korupsi di Kementan kembali mencuat setelah rumah dinas SYL di Jakarta Selatan digeledah tim penyidik KPK pada Kamis (28/9). KPK lalu menjelaskan penggeledahan itu dilakukan setelah kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Dalam penjelasan yang diberikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK mengatakan penyelidikan korupsi di Kementan telah bergulir sejak awal 2023. Pengumpulan alat bukti dilakukan mulai saat itu.

"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9).

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan adanya tersangka dari korupsi di Kementan. Namun KPK belum mengumumkan sosok tersangka dimaksud.

"Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat itu juga memuat keterangan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(ygs/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork