Dugaan Internal KPK Peras Pihak Beperkara Bukan Kali Ini Saja

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Okt 2023 12:34 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kerja-kerja pemberantasan korupsi ternodai. Terbaru, adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menambah panjang daftar oknum-oknum di KPK yang bermain mata dengan pihak beperkara.

Bahwa benar Ketua KPK Firli Bahuri sudah membantah dugaan pemerasan tersebut meski saat ini perkaranya masih berkutat di Polda Metro Jaya. Namun tidak dapat dipungkiri sejarah mencatat tentang ulah-ulah nakal di tubuh lembaga antirasuah itu.

Pada April 2021 kancah pemberantasan korupsi negeri ini dikagetkan adanya seorang penyidik KPK yang ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap M Syahrial yang kala itu aktif sebagai Wali Kota Tanjungbalai. Syahrial saat itu adalah pihak beperkara di KPK.

"Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya saat itu, Rabu, 21 April 2021.

"KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," imbuhnya.

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Saat itu disebutkan bahwa si penyidik yang berasal dari kepolisian yaitu AKP Stepanus Robin Pattuju meminta uang ke Syahrial berkaitan dengan janji penghentian perkara di KPK. Aksi Robin ini kemudian membuka borok di internal KPK.

Singkatnya Robin diadili. Pada 12 Januari 2022 Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Uang itu diterima Robin bersama kompatriotnya bernama Maskur Husain, seorang pengacara yang bersiasat dengan Robin untuk mendapatkan uang haram itu.

Pada akhirnya sebagai hukuman, Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara.

"Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu dari sejumlah pihak, terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang diproses hukum KPK," kata hakim anggota Jaini Bashir saat itu.

Berikut ini rincian uang yang diterima:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Robin kini sedang menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin. Namun ada benang merah yang belum terungkap dalam perkara Robin ini. Apa itu?

Adalah M Syahrial, orang yang memberikan uang ke Robin menyeret nama Lili Pintauli Siregar yang kala itu aktif sebagai Wakil Ketua KPK. Lili sampai divonis etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran terbukti menjalin komunikasi dengan Syahrial yang saat itu posisinya beperkara di KPK.

Namun sayang, perkara Lili itu tidak dibawa ke ranah pidana. Dia hanya diadili secara etik meski Dewas KPK menyatakan bila perbuatan Lili itu merupakan pintu masuk perbuatan korupsi. Pada akhirnya Syahrial berkomunikasi dengan AKP Robin dengan anggapan perkaranya tidak akan diusut KPK. Duit suap pun dialirkan ke AKP Robin tapi semuanya itu kandas.

Untuk Lili sendiri, Dewas melepasnya meski diyakini bila Lili menerima gratifikasi. Dewas beralasan saat itu Lili sudah mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK sehingga tidak dapat menanganinya secara etik. Kenapa tak diteruskan ke pidana?

"Kenapa kami tidak menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum supaya ditangani secara pidana, gratifikasi umpamanya. Ya tidak etis dong kalau kami yang menyampaikan, pimpinan (KPK) kan sudah tahu juga bahwa pimpinannya itu kena kasus itu, banyak semua sudah tahu. Kami yang memeriksanya secara etik masak kami juga yang... menurut kami kurang tepat," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di kantornya, Senin (9/1/2022).

"Apa hasilnya? Aku mau bilang nih, nggak ngaku dia, mungkir dia, dibayar itu," imbuhnya.

Memang apa yang dilakukan Lili Pintauli? Simak di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Ketua KPK Bantah Terima 1 Miliar Dolar Terkait Dugaan Pemerasan Mentan







(dhn/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork