Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menyambangi gedung KPK hari ini. Lutfi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Lutfi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tim penyidik hari ini memeriksa Lutfi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pihak dimaksud telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan," katanya.
Muhammad Lutfi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi. KPK mengungkap kasus ini berkaitan dengan proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Bima.
"Jadi pengadaan barang dan jasa dan proyek, ada proyek fiktif juga di PUPR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8).
Ali menyebutkan proyek fiktif juga diduga berkaitan dengan proyek di BPBD setempat. "Dan kemudian di BPBD itu juga ada proyek-proyek yang diduga kemudian ada turut serta dalam pemborongannya," ucapnya.
Penetapan tersangka kepada Muhammad Lutfhi diungkap oleh sumber detikcom. KPK sendiri saat ini belum bisa menyebutkan siapa tersangka dalam kasus ini.
KPK telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus tersebut, salah satunya rumah dari Muhammad Lutfi. Penyidik mengamankan sejumlah bukti dari dokumen pengadaan hingga alat elektronik.
Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan mulai Selasa (29/8) di ruang kerja Wali Kota Bima, ruang kerja Setda, dan ruang kerja unit layanan pengadaan PBJ. Lalu pada Rabu (30/8), penggeledahan dilakukan di rumah Walkot Lutfi, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.
"Selama proses penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik," kata Ali kepada wartawan, Kamis (31/8).
Bukti-bukti tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut. Bukti itu juga nantinya akan dimasukkan ke kelengkapan berkas perkara.
(ygs/isa)