KPK Panggil Walkot Padangsidimpuan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

KPK Panggil Walkot Padangsidimpuan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 13:22 WIB
Poster
Ilustrasi pengusutan kasus korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Kini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Letnan dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Padangsidimpuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara," kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Selain Letnan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 saksi lain. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari mantan wali kota hingga pegawai Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar saksi lainnya yang turut diperiksa:
- Mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution
- Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis
- Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Mariam
- Pegawai PT Dalihan Natolu Grup, Anggi Harahap
- Direktur PT Taufik Prima Duta Putra, Rinaldi Lubis Alias Aldi
- Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairo Hasibuan
- Bendahara Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Muhammad Harris (Acong)
- Staf di Bidang Bina Marga, Sandi


- Karyawan PT DNG, Leman
- PNS, Zulkifli Lubis alias Mamak Utom
- PNS, Addi Mawardi Harahap
- Kabid/PPK di Dinas PUPR Padang Lawas Utara, Ikhsan Harahap
- Plt Kepala PUTR Padang Lawas Utara, Hendrik Gunawan Harahap
- Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap
- Kadis PUPR Padang Lawas Utara 2021-2024, Ramlan
- Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tapanuli Selatan, Fachri Ananda Harahap
- Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapsel, Oskar Hendra Daulay.

KPK belu menjelaskan apa saja yang hendak ditelusuri dari para saksi. Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut ini dimulai saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni lalu.

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka sebagai berikut:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

Simak juga Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut

Halaman 2 dari 4
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads