Remaja perempuan bernama Ayu Agustin (19) menculik bocah laki-laki berinisial AH (11) di Jalan TPU Karet, Cipayung, Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menetapkan Ayu Agustin sebagai tersangka.
"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. Untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Dalam kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z-2587-CI.
Akibat perbuatannya, Ayu terancam hukuman 12 tahun penjara. Ayu dikenai Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait Undang-Undang Perlindungan Anak kita lapisi juga. Jadi yang pertama penculikan murni kedua karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," tuturnya.
Ngaku Disuruh Pacar
Sebelumnya diberitakan, remaja perempuan bernama Ayu (19) menculik bocah laki-laki berinisial AH (11) di Jalan TPU Karet, Cipayung, Depok. Pelaku diduga menculik atas perintah pacarnya yang berinisial AI.
"Pelaku (AA) melihat anak kecil sedang bermain layangan. Lalu pelaku berhenti dan memanggil anak tersebut. Lalu pelaku bujuk rayu anak tersebut dengan mengatakan, 'Dek, ikut Kakak yuk, ambil layangan'," ujar Kompol Hadi, Senin (25/9).
"Anak tersebut bertanya 'Di mana, Kak?'. Lalu pelaku jawab, 'Di rumah, ikut yuk ke rumah Kakak'," imbuh Hadi menirukan modus bujuk rayu AA kepada AH.
Kronologi
Hadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/9), sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, Ayu diminta pacarnya yang berinisial AI mencari anak kecil dengan kisaran umur 11-12 tahun.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)