ABG Wanita Penculik Bocah di Depok Ditetapkan Tersangka

ABG Wanita Penculik Bocah di Depok Ditetapkan Tersangka

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 17:15 WIB
Remaja perempuan, Ayu Agustin (19), menculik bocah laki-laki di Jalan TPU Karet, Cipayung, Depok, Jawa Barat. Polisi menetapkan Ayu Agustin sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)
Remaja perempuan, Ayu Agustin (19), menculik bocah laki-laki di Jalan TPU Karet, Cipayung, Depok, Jawa Barat. Polisi menetapkan Ayu Agustin sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)
Depok -

Remaja perempuan bernama Ayu Agustin (19) menculik bocah laki-laki berinisial AH (11) di Jalan TPU Karet, Cipayung, Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menetapkan Ayu Agustin sebagai tersangka.

"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. Untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Dalam kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z-2587-CI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya, Ayu terancam hukuman 12 tahun penjara. Ayu dikenai Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait Undang-Undang Perlindungan Anak kita lapisi juga. Jadi yang pertama penculikan murni kedua karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ngaku Disuruh Pacar

Sebelumnya diberitakan, remaja perempuan bernama Ayu (19) menculik bocah laki-laki berinisial AH (11) di Jalan TPU Karet, Cipayung, Depok. Pelaku diduga menculik atas perintah pacarnya yang berinisial AI.

"Pelaku (AA) melihat anak kecil sedang bermain layangan. Lalu pelaku berhenti dan memanggil anak tersebut. Lalu pelaku bujuk rayu anak tersebut dengan mengatakan, 'Dek, ikut Kakak yuk, ambil layangan'," ujar Kompol Hadi, Senin (25/9).

"Anak tersebut bertanya 'Di mana, Kak?'. Lalu pelaku jawab, 'Di rumah, ikut yuk ke rumah Kakak'," imbuh Hadi menirukan modus bujuk rayu AA kepada AH.

Kronologi

Hadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/9), sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, Ayu diminta pacarnya yang berinisial AI mencari anak kecil dengan kisaran umur 11-12 tahun.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ayu mengaku kepada polisi, kekasihnya mengarahkan dirinya ke Setu Lebak Wangi Parung, Bogor, jika sudah menculik. AA pun patuh pada perintah sang pacar dan mengendarai sepeda motor sambil mencari korban.

Saat bertemu dengan bocah AH dan berhasil membujuk, perempuan AA kemudian memboncengkan korban menuju Setu Lebak Wangi. Namun AI tak ada di lokasi sehingga AA akhirnya sambil memboncengkan AH berkeliling membawa korban ke Limo, Parung, dan Setu Pengasinan.

"Selanjutnya, pelaku mengajak anak tersebut untuk ngamen agar mendapatkan uang untuk membeli bensin. Ditemukan warga sekitar pukul 18.00 WIB karena anak tersebut menangis nggak mau disuruh minta-minta. Lalu anak tersebut ditanya-tanya oleh warga dan diviralkan di media sosial," jelas Hadi.

Tak lama kemudian, orang tua korban datang. Korban pun mengadu diculik oleh AA.

"Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro Depok pada 21 September 2023, pukul 01.46 WIB, guna pengusutan lebih lanjut. Kini, Saudara AI masih dalam pengejaran," tuturnya.

Simak Video 'Drama Penculikan Gadis Bandung oleh Eks Pacar gegara Cemburu Buta':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads