Seorang pria di Depok berinisial JA menjadi korban penculikan oleh tiga orang berinisial AA, RM, dan AZ, yang mengaku sebagai anggota buser polres. Pelaku sempat menuduh korban mengedarkan obat Tramadol sebelum menculik.
"Para pelaku menuduh korban (saudara JA) mengedarkan obat-obatan terlarang (jenis Tramadol)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Bambang menuturkan satu pelaku berinisial AA langsung memiting leher dan memegang tangan korban dari sebelah. Korban kemudian dibawa ke mobil yang terparkir di pinggir jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dimasukkan atau ditempat di posisi paling belakang dan didudukkan di dak mobil (bangku dilipat). Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta," jelasnya.
Karena tak sanggup membayar, korban menyanggupi membayar Rp 10 juta. Namun tak berselang lama, Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kasubbid Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan penculikan ini terjadi pada Selasa (8/7). Dia mengatakan, saat kejadian, korban sedang duduk di depan ruko Jalan Kali Licin, Pancoran Mas, Depok.
"Awalnya Pelapor sedang santai di depan ruko, kemudian Pelapor didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Buser Polres dan segera Pelapor dimasukkan ke dalam mobil dengan posisi tangan terikat dan mata terikat lakban," terang Reonald kepada wartawan, Kamis (10/7).
Ketiga pelaku kini sudah ditahan di Polres Metro Depok. Ketiganya dikenai Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.
Lihat juga Video '2 Pegawai di Gresik Diculik, Pelaku Sempat Minta Tebusan Rp 25 Juta':