Wanita Bikin Laporan Palsu Dibegal di Depok Jadi Tersangka

Wanita Bikin Laporan Palsu Dibegal di Depok Jadi Tersangka

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 18:54 WIB
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi. (dok. ist)
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi. (dok. ist)
Jakarta -

Wanita di Depok, Jawa Barat, Tasya Khairani, membuat laporan palsu mengalami begal padahal motornya dijual untuk melunasi pinjaman online (pinjol). Polisi menetapkan Tasya menjadi tersangka atas laporan palsu tersebut.

"Iya betul (tersangka)," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengatakan saat ini Tasya belum ditahan. Hanya, ia kini dikenai wajib lapor.

"Sementara ini wajib lapor. Karena hukumannya di bawah 1 tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, Tasya dikenai Pasal 220 terkait laporan palsu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Motif

Sebelumnya, terungkap Tasya membuat laporan polisi itu lantaran takut ketahuan orang tuanya bahwa ia telah menjual motornya.

"(Motif) mau bayar utang pinjol, uangnya nggak cukup. (Bikin LP) agar tidak ketahuan orang tuanya menjual motor," ucapnya.

Selain membuat laporan palsu soal begal, Tasya sempat menyebarkan informasi palsu ke media sosial. Hal itu membuat keresahan masyarakat.

"Ironisnya, setelah membuat laporan polisi, Tasya juga menyebarkan informasi palsu itu kepada seseorang yang kemudian melaporkannya ke media. Sehingga kabar tersebut sempat menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat," tuturnya.

Lihat juga Video CCTV: Pengemudi Ojol Dibegal di Deli Serdang, Polisi Selidiki

(fca/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads