Salah satu hakim yang menyunat vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari, Reny Halida Malik mengikuti seleksi hakim konstitusi. Reny membidik kursi penjaga konstitusi yang akan ditinggalkan Wahiduddin Adams beberapa waktu ke depan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berharap DPR jangan salah memilih calon hakim MK.
"Saya meminta DPR objektif dalam memilih hakim MK, orang-orang yang sebelumnya kontroversi harusnya disisihkan," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Orang yang kontroversial itu yang dimaksud di antaranya Reny Halida. Menurut Boyamin, Reny Halida pernah melakukan kesalahan fatal saat menyunat hukuman jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dalam skandal korupsi Djoko Tjandra.
"Misalnya, ada calon yang dulu pernah jadi hakim ad hoc menyunat putusan Pinangki. Di dalam putusan tersebut saya catat betul bahwa mengatakan ada pertimbangan meringankan yaitu Pinangki mengakui kesalahannya sementara Pinangki tidak pernah mengakui kesalahannya. Saya tahu persis itu," kata Boyamin.
Dalam sidang, Pinangki tidak mengakui terkait uang yang terkait Djoko Djandra. Pinangki hanya mengakui pernah pergi bertemu Djoko Tjandra. Berkaitan dengan duit, Pinangki tidak mengakui.
"Bagaimana mungkin dalam putusan tingkat banding mengkorting separuh kemudian alasannya meringankan itu pada posisi yang katanya Pinangki mengakui. Ini kan kesalahan fatal," ucap Boyamin.
Berikut ini nama-nama calon hakim MK yang akan diuji DPR:
1. Reny Halida Ilham Malik
2. Firdaus Dewilmar
3. Elita Rahmi
4. Aidul Fitriciada Azhari
5. Putu Gede Arya
6. Abdul Latif
7. Haridi Hasan
8. Arsul Sani
"Menurut saya yang nomor 1 tidak layak dipilih jadi hakim MK, kan itu lavelnya tinggi hakim MK. Apalagi menjadi hakim MK, MK menyangkut kehidupan berdaulatan Republik Indonesia. Jadi DPR harus cermat," tegas Boyamin.
Boyamin menilai masih ada pilihan lain yang bisa dipilih DPR selain Reny Halida.
"Saya berharap Komisi III memilih yang terbaik. Jangan memilih nomor 1 lah, karena fatal yaitu tadi," ucap Boyamin menegaskan.
Simak Video: Ini Jawaban Hakim soal Sunat Vonis Pinangki
(asp/dek)