Penyunat Vonis Pinangki Ikut Seleksi Hakim Konstitusi!

Penyunat Vonis Pinangki Ikut Seleksi Hakim Konstitusi!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 19:47 WIB
Hakim Reny Halida Ilham Malik
Foto: Reny Halida Malik (Dok Istimewa)
Jakarta -

Salah satu hakim yang menyunat vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari, Reny Halida Malik mengikuti seleksi hakim konstitusi. Reny membidik kursi penjaga konstitusi yang akan ditinggalkan Wahiduddin Adams beberapa waktu ke depan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berharap DPR jangan salah memilih calon hakim MK.

"Saya meminta DPR objektif dalam memilih hakim MK, orang-orang yang sebelumnya kontroversi harusnya disisihkan," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang yang kontroversial itu yang dimaksud di antaranya Reny Halida. Menurut Boyamin, Reny Halida pernah melakukan kesalahan fatal saat menyunat hukuman jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dalam skandal korupsi Djoko Tjandra.

"Misalnya, ada calon yang dulu pernah jadi hakim ad hoc menyunat putusan Pinangki. Di dalam putusan tersebut saya catat betul bahwa mengatakan ada pertimbangan meringankan yaitu Pinangki mengakui kesalahannya sementara Pinangki tidak pernah mengakui kesalahannya. Saya tahu persis itu," kata Boyamin.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang, Pinangki tidak mengakui terkait uang yang terkait Djoko Djandra. Pinangki hanya mengakui pernah pergi bertemu Djoko Tjandra. Berkaitan dengan duit, Pinangki tidak mengakui.

"Bagaimana mungkin dalam putusan tingkat banding mengkorting separuh kemudian alasannya meringankan itu pada posisi yang katanya Pinangki mengakui. Ini kan kesalahan fatal," ucap Boyamin.

Berikut ini nama-nama calon hakim MK yang akan diuji DPR:

1. Reny Halida Ilham Malik
2. Firdaus Dewilmar
3. Elita Rahmi
4. Aidul Fitriciada Azhari
5. Putu Gede Arya
6. Abdul Latif
7. Haridi Hasan
8. Arsul Sani

"Menurut saya yang nomor 1 tidak layak dipilih jadi hakim MK, kan itu lavelnya tinggi hakim MK. Apalagi menjadi hakim MK, MK menyangkut kehidupan berdaulatan Republik Indonesia. Jadi DPR harus cermat," tegas Boyamin.

Boyamin menilai masih ada pilihan lain yang bisa dipilih DPR selain Reny Halida.

"Saya berharap Komisi III memilih yang terbaik. Jangan memilih nomor 1 lah, karena fatal yaitu tadi," ucap Boyamin menegaskan.

Simak Video: Ini Jawaban Hakim soal Sunat Vonis Pinangki

[Gambas:Video 20detik]




Selain itu, saat ini Reny juga terdaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jakarta. Reny Halida lolos menjadi calon senator setelah mendapat 3.540 warga DKI Jakarta. Jumlah itu tersebar di 5 kota/kabupaten, se-DKI Jakarta.

"Info dari sekretariat, pekerjaan sekarang dosen," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

Reny menjadi hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kurun 2016-2021. Sepanjang kurun itu, setidaknya Reny Halida terlibat menyunat 11 terdakwa kasus korupsi, yaitu:

1. Sunat vonis terdakwa korupsi dan pencucian uang Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki menjadi makelar kasus miliaran rupiah dengan menyeret sejumlah nama besar di jagat hukum Indonesia.
2. Sunat vonis terdakwa korupsi Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko adalah koruptor yang buron.
3. Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan yaitu dari Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
4. Sunat vonis terdakwa korupsi Joko Hartono Tirto yaitu dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
5. Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
6. Sunat vonis terdakwa korupsi Lucas, dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Lucas dijadikan terdakwa karena kasus menghalang-halangi penyidikan KPK. Oleh majelis PK, Lucas dibebaskan.
7. Sunat vonis terdakwa korupsi Abdul Khoir dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Abdul Khoir adalah rekanan Kementerian PUPR yang terjerat kasus korupsi jalan. Selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, ia menyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Suprianto dari Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional, dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa.
8. Sunat vonis terdakwa korupsi Romahurmuzy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Selaku Ketum PPP, Romahurmuzy terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama.
9. Sunat vonis terdakwa korupsi Yenny Wiriawaty dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.
10. Sunat vonis terdakwa korupsi Luana Wiriawaty dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.
11. Sunat vonis terdakwa korupsi Herning Wahyuningsih dari 5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Padahal, Herning dinyatakan Reny telah korupsi Rp 28 miliar saat menjadi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar masyarakat juga ikut aktif memberikan masukan ke DPR dalam proses seleksi ini.

"Proses akan berlangsung terbuka dan transparan. Kami persilakan masyarakat untuk menyaksikan acara tersebut secara langsung dan sekaligus bisa juga menyampaikan masukan secara tertulis," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Halaman 2 dari 2
(asp/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads