Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan

Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 12:10 WIB
Sidang terdakwa kasus vonis lepas minyak goreng
Sidang terdakwa kasus vonis lepas minyak goreng (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan keterangan istri dua terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) di persidangan. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan ahli lainnya.

Dua terdakwa itu adalah hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Jaksa mengatakan istri Ali berhalangan hadir langsung di sidang hari ini karena merawat orang tua yang sakit di Jepara, Jawa Tengah. Sementara istri Agam berhalangan hadir karena sedang sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Penuntut Umum, Terdakwa, dan Penasihat Hukum, setelah kami bermusyawarah, kalau di KUHAP itu kan yang dibacakan itu kalau diambil sumpah juga ya. Nah, ini kebetulan kita tanya juga tidak disumpah, setelahnya dan karena alasannya pun belum, begitu," kata ketua majelis hakim Effendi di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Jadi sekarang tergantung penuntut umum ini, walaupun para terdakwa tak keberatan ya, kalau akan apa ya dihadirkan tapi kalau nggak bisa dihadirkan, nanti kan keterangannya juga jadi apa, jadi membuang waktu gitu. Nah, ini kami pulangkan kepada penuntut umum ini," tambahnya.

Jaksa memohon keterangan istri Ali dan Agam tetap dibacakan meskipun tidak diambil sumpah dan tak hadir langsung di persidangan. Hakim menolak permohonan tersebut.

"Dalam hal ini, kami selaku penuntut umum tetap memohon untuk dibacakan, Yang Mulia, terhadap keterangan dari saksi-saksi yang dibacakan tersebut juga nantinya di persidangan ini juga akan didukung oleh bukti-bukti yang lainnya juga, Yang Mulia," ujar jaksa.

"Majelis tidak menerima permohonan tersebut. Kita lanjut kalau ada saksi lain, kita periksa saksi yang lain. Kalau nggak ada, atau ahli atau lain, terserah," ujar hakim.

Persidangan lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Jaksa menghadirkan ahli digital forensik Irwan Harianto di persidangan hari ini.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak goreng diketuai hakim Djuyamto dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Tonton juga video "Reaksi Eks Ketua PN Jaksel saat Terima Uang Suap Kasus Migor" di sini:

(mib/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads