Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi terdakwa Suhendi, mantri yang menyuntik mati kepala desa di Serang, Banten. Jaksa tetap pada tuntutan dan menolak pemohonan Suhendi agar dihukum ringan atas kasus pembunuhan imbas perselingkuhan istri terdakwa dengan korban.
Jaksa Selamet dalam repliknya mengatakan analisis yuridis penasihat hukum terdakwa yang meminta terdakwa dihukum dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP sebenarnya karena masalah beda tafsir. Khususnya pada penentuan penerapan pasal untuk perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya menolak atas semua pembelaan penasihat hukum terdakwa," kata Selamet di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (14/9/2023).
Penuntut umum memohon hakim tetap pada tuntutan pidana sebagaimana yang telah dibacakan. Terdakwa dituntut 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP yang dibacakan pada Senin (21/8) lalu.
Mewakili keluarga korban dan masyarakat Curug Goong, Selamet juga menyampaikan kepada majelis agar terdakwa dihukum seadil-adilnya dan dihukum seberat-beratnya. Ini karena ada keberatan mereka atas tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut.
"Karena merasa keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa terlalu ringan dibandingkan perbuatan yang telah menghilangkan nyawa seseorang dengan tidak berperikemanusiaan," ujarnya.
Atas jawaban jaksa ini, kuasa hukum terdakwa Eli Nursamsiah langsung menanggapi. Jawaban secara lisan dan tetap pada pembelaan.
"Kami secara lisan menanggapi, kami tetap pada pembelaan kami, Yang Mulia," ujarnya.
Ketua majelis hakim Hery Cahyono memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Vonis akan dibacakan pada Kamis, 5 Oktober.
Tentang Kasus Pembunuhan
Catatan detikcom, pembunuhan oleh terdakwa Suhendi didasari atas kecemburuan. Terdakwa cemburu, lalu emosional karena melihat foto istrinya berciuman dengan korban, yang merupakan kepala desa. Foto itu disembunyikan istrinya dalam sebuah handphone, lalu ketahuan terdakwa.
"Terbakar api cemburu, Yang Mulia, karena kesal, emosi sebagai lelaki," kata Suhendi di persidangan pada Senin (7/8).
Akibat foto itu, ia lalu mengambil suntikan dan zat berisi rocuronium di RSUD Banten. Zat yang merupakan obat bius itu ia suntikkan ke korban di hadapan istri korban di rumahnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
Lihat juga Video 'Tertunduk Lesu, Oknum Kades Pemerkosa Warga di Konsel Ngaku Khilaf':
(bri/aik)