Terdakwa Suhendi, mantri penyuntik mati Kades Curug Goong, Serang bernama Salamunasir, menyampaikan pleidoinya ke majelis hakim. Ia memohon agar hukumannya diringankan dari tuntutan pasal pembunuhan ke penganiayaan.
Di pledoi terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya, Eli Nursamsiah, terdakwa memohon tidak divonis 9 tahun penjara sebagai tuntutan penuntut umum. Menurutnya, terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana dan dengan sengaja melakukan pembunuhan.
"Seharusnya perkara ini terdakwa dituntut dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP, kami keberatan terhadap tuntutan penuntut umum karena tidak cermat dan cenderung dipaksakan," kata Eli di PN Serang, Kamis (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, ia berharap majelis menghukum seringan-ringannya kepada terdakwa. Hal ini berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum bahwa apa yang dilakukan terdakwa karena pembelaan terhadap kehormatan keluarga.
"Terdakwa melakukan perbuatannya karena membela kehormatan sebagai suami dan terhadap kepala keluarga," ujarnya.
Ia mengatakan terdakwa tidak berniat melakukan pembunuhan terhadap Kades Salamunasir. Terdakwa, katanya, tidak berpikir jernih dan emosi karena perselingkuhan istrinya dengan korban.
"Terdakwa tidak pernah sekalipun berniat untuk membunuh seseorang, yang dalam hal ini terdakwa tidak dapat berpikir jernih dikarenakan suatu peristiwa yang membuat emosi dan amarahnya memuncak," ujarnya.
Karena itu, ia memohon majelis menerima nota pembelaan terdakwa. Ia memohon bahwa terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana pasal 351 ayat 3 KUHP dan bukan Pasal 338 KUHP sebagaimana tuntutan jaksa.
"Menerima nota pembelaan ini, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP," pungkasnya.
JPU Selamat dalam tuntutan yang dibacakan pada Senin (21/8) menuntut terdakwa 9 tahun penjara. Ia dituntut dengan dakwaan Pasal 338 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Suhendi bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana terdakwa Suhendi berupa pidana penjara selama 9 tahun," sambung Selamat dalam tuntutannya.
Pembunuhan oleh terdakwa sendiri didasari atas kecemburuan. Terdakwa cemburu lalu emosi karena melihat foto istrinya berciuman dengan korban. Foto itu disembunyikan istrinya dalam sebuah handphone yang disembunyikan.
"Terbakar api cemburu, Yang Mulia, karena kesal, emosi sebagai lelaki," kata Suhendi di persidangan pada Senin (7/8) lalu.
Akibat foto itu, ia lalu mengambil suntikan dan zat berisi rocuronium di RSUD Banten. Zat yang merupakan obat bius itu ia suntikkan ke korban di hadapan istri korban di rumahnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
(bri/maa)