Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 15:32 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut penjara dan denda Rp750 juta. Ia diduga terima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) memohon majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutannya terhadap Rudi, yakni 7 tahun penjara.

"(Memohon majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana tersebut pada surat tuntutan pidana penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

Jaksa mengatakan pihaknya dapat membuktikan keterkaitan keterangan saksi dan barang bukti terkait pengaturan penunjukan majelis hakim Ronald Tannur yang ditunjuk Rudi. Jaksa mengatakan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, tak mungkin memberikan uang SGD 43 ribu secara cuma-cuma kepada Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari fakta-fakta hukum tersebut, meskipun tidak diakui oleh Terdakwa dan juga tidak diterangkan oleh Saksi Lisa Rachmat, akan tetapi berdasarkan alat bukti yang saling terkait satu sama lain yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum, telah memunculkan logika hukum bahwa tidak mungkin saksi Lisa Rachmat secara cuma-cuma memberikan uang sejumlah SGD 43 ribu pada pertemuan kali ke-2, tanpa adanya permintaan yang kemudian dikabulkan/dilakukan/diperbuat oleh Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus," tutur jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyoroti pengakuan Rudi dalam persidangan, yakni telah menerima duit dari Lisa Rachmat. Menurut jaksa, pengakuan itu seharusnya membuat tim kuasa hukum Rudi berpikir tidak memaksakan atau menciptakan alibi untuk melepaskan Rudi dari tanggung jawabnya.

"Maka sudah seyogianya penasihat hukum Terdakwa benar-benar berpikir secara jernih dan berbesar hati melihat fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, dan bukan memaksakan atau menciptakan alibi baru untuk melepaskan tanggung jawab Terdakwa atas perbuatan pidana yang telah didakwakan kepadanya dan bahkan diakui sendiri oleh Terdakwa Rudi Suparmono di dalam persidangan," tambahnya.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Rudi Suparmono dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7).

Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sedangkan hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan, serta belum pernah dihukum. Jaksa meyakini Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Simak juga Video: Eks Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M

(mib/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads