Irjen Napoleon Disanksi Demosi Kasus Red Notice, Kompolnas: Win-win Solution

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 18:19 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Irjen Napoleon Bonaparte telah menjalani sidang kode etik dan diberikan sanksi demosi 3 tahun 4 bulan dalam kasus red notice Djoko Tjandra. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai putusan tersebut merupakan pertimbangan yang komprehensif.

"Pertama, Kompolnas menghormati keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas hadir dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang menyidangkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Kedua, Kami melihat putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif, mulai dari pelanggaran yang dilakukan Napoleon hingga jasa-jasa yang telah dilakukannya selama menjadi anggota Polri," kata Poengky kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Kemudian, Poengky mengungkap Napoleon menunjukkan penyesalannya pada sidang etik yang digelar pada Senin kemarin (28/8). Poengky juga turut hadir di sidang tersebut.

"Ketiga, dalam sidang tersebut kami melihat bahwa sidang dilakukan secara adil. Di satu sisi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menunjukkan penyesalan dan memohon maaf atas segala kesalahannya, serta berterima kasih segala unek-uneknya didengar komisi," ujarnya.

Kompolnas, menurut Poengky, juga melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif, termasuk terkait masa tugas Napoleon yang akan berakhir pada November 2023 mendatang. Dia menyebutkan jasa Napoleon semasa bertugas, masa hukuman pidana yang telah selesai dijalani, dan pencopotannya dari jabatan Kadiv Hubinter lalu menjadi anjak di Itwasum, serta penyesalan, dinilai wajar jika dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Sehingga kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri," katanya.

Sebelumnya, Irjen Napoleon telah menjalani sidang kode etik pada Senin kemarin atas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon dikenai sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan.

"Sanksi administratif berupa: mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8).

Sidang kode etik digelar Senin kemarin (28/8) di Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Berikut ini perangkat komisi sidangnya:

1. Ketua Komisi, Komjen Ahmad Dofiti (Irwasum Polri)
2. Wakil Ketua Komisi, Irjen Imam Widodo (Wadankorbrimob Polri)
3. Anggota Komisi, Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri)
4. Anggota Komisi, Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri)
5. Anggota Komisi, Irje Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri)

Simak Video 'Irjen Napoleon Tak Dipecat Polri di Kasus Red Notice':




(azh/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork