Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan, Irjen Napoleon Tak Melawan

Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan, Irjen Napoleon Tak Melawan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 07:55 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte bersiap menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan dan melumuri tinja kepada M Kace. Napoleon tampak menebar senyum jelang sidang.
Foto Irjen Napoleon Bonaparte: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Irjen Napoleon Bonaparte disanksi demosi 3 tahun 4 bulan karena melanggar kode etik di kasus red notice Djoko Tjandra. Napoleon menerima putusan tersebut.

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Sidang kode etik digelar Senin kemarin (28/8) di Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Berikut perangkat komisi sidangnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ketua Komisi, Komjen Ahmad Dofiti (Irwasum Polri)
2. Wakil Ketua Komisi, Irjen Imam Widodo (Wadankorbrimob Polri)
3. Anggota Komisi, Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri)
4. Anggota Komisi, Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri)
5. Anggota Komisi, Irjen Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri)

Sebelumnya, Napoleon dinyatakan telah membuat perbuatan tercela melalui sidang etik. Akhirnya, Napoleon disanksi demosi 3 tahun 4 bulan.

ADVERTISEMENT

"Sanksi administratif berupa: mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8).

Adapun saksi-saksi dalam persidangan yaitu Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, Pembina MST. Saksi daring yakni Brigjen TAD, Kombes Bimo dan JST. Lalu saksi dibacakan keterangannya Brigjen NSW dan H. TS.

"Telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n. JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Simak Video 'Irjen Napoleon Tak Dipecat Polri di Kasus Red Notice':

[Gambas:Video 20detik]




(azh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads