2 Pelaku Penganiayaan di Jagakarsa Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2023 08:55 WIB
Polisi mengecek lokasi remaja dicekik hingga kepala diinjak di Jagakarsa, Jaksel. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Remaja berinisial FSD (16) dianiaya remaja lainnya berinisial MFA (15) dan Z (15) lantaran disebut menantang pelaku di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi menyatakan status keduanya kini adalah anak berkonflik dengan hukum.

"Jadi terhadap anak MFA dan anak Z kami sudah lakukan pemeriksaan, dalam kategorinya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Yossi mengatakan pelaku anak MFA dan anak Z sudah diperiksa dengan status anak yang berkonflik dengan hukum. Dia menyebutkan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk yang terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan di Jakarta sudah dalam proses penyidikan dan juga terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana tersebut baik itu pelaku inisial Z maupun satu temannya lagi itu juga sudah kami lakukan pemeriksaan ya terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sudah kami lakukan pemeriksaan. Nah, sekarang kami sedang melengkapi alat bukti untuk pemberkasan lebih lanjut," ujarnya.

Kronologi Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung

FSD (16) dianiaya di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/8/2023) pukul 13.37 WIB. Saat itu, korban diminta ibunya membeli obat.

Setelah membeli obat, korban bertemu dua pelaku MFA (15) dan Z (15). Kedua pelaku menuduh korban telah menantangnya melalui WhatsApp.

"Di tengah jalan, korban bertemu dengan terlapor, lalu terlapor mengklakson motor korban. Saat itu terlapor menuduh korban telah menantangnya melalui chat WA, namun korban merasa tidak pernah melakukan hal tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Hendrikus Yossy dalam keterangannya, Senin (21/8).

Kedua pelaku selanjutnya meminta korban bergerak ke tempat sepi. Sesampai di lokasi, korban pun langsung dianiaya. Pelaku disebutkan mencekik, membanting, hingga menginjak kepala korban.

"Terlapor MFA turun dari motor, lalu mencekik dan membanting korban ke tanah. Setelah itu terlapor juga menginjak leher korban menggunakan kaki kanan. Kemudian terlapor Z menampar pipi kiri korban," ujarnya.

Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku lantas meninggalkan korban di lokasi.

Korban Lapor Polisi

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Hendrikus Yossy mengatakan remaja yang dianiaya di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sudah melapor ke polisi. Korban berinisial FSD (16) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah buat laporan. Persangkaan pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Simak juga Video: Anak AKBP Achiruddin Nangis Saat Baca Nota Pembelaan







(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork