Polisi telah menjerat enam tersangka perburuan liar badak Jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten. Sejumlah fakta terkait aksi perburuan badak ini pun diungkap.
Sebagaimana diketahui, Polda Banten sudah mengamankan enam orang tersangka atas kepemilikan bedil locok, yaitu WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73), dan ET (48). Namun keenam orang itu ditangguhkan penahanannya atas permintaan masyarakat.
Dirkrimum Polda Banten Kombes mengatakan keenam pria yang sudah diamankan karena kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis locok.
"Nah, enam orang yang kita tahan kemarin itu merupakan kepemilikan senpi hasil penggeladahan di rumah-rumah sekitar TNUK," kata Yudhis di Mapolda Banten, Senin (15/8/2023).
Adapun Satgas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten menemukan tulang belulang badak Jawa yang terindikasi korban perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon. Indikasi tersebut muncul karena cula pada tulang belulang badak tersebut hilang.
"Kita memang menemukan adanya tulang belulang badak di lokasi tersebut (TNUK), di mana dipotong culanya, kita temukan," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.
1. Kejar 6 Pemburu
Polda Banten saat ini tengah mengejar enam warga di wilayah sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten. Keenam orang itu diduga kuat terindikasi melakukan perburuan liar badak Jawa di kawasan TNUK.
"Ada enam orang yang sudah kita dapatkan alat bukti yang kuat bahwa mereka sudah melakukan perburuan liar," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana kepada wartawan di Mapolda Banten, Serang, Selasa (15/8/2023).
Yudhis mengatakan keenam orang itu sudah menjadi target operasi (TO) oleh Polda Banten. Yudhis mengatakan keenam warga Ciamanggu itu juga terindikasi kuat telah melakukan perburuan terhadap badak Jawa di TNUK.
Bagaimana aktivitas perburuan ini terdeteksi? Baca berita selanjutnya.
(rdp/rdp)