Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG untuk membayar ganti rugi (restitusi) Rp 120 miliar atau jika tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara 7 tahun penjara di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Salah satu pertimbangan jaksa ialah hukuman maksimal 12 tahun penjara tidak akan sebanding dengan penderitaan David.
"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8 /2023).
"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David," sambungnya.
Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy di luar nalar dan mengusik kemanusiaan. Jaksa menyebut tuntutan 12 tahun penjara tidak sepadan dengan perbuatan Mario Dandy.
"Perbuatan di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," kata jaksa.
Jaksa menilai perlu ada pidana pengganti restitusi apabila Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi. Jaksa pun menuntut agar restitusi dapat diganti dengan hukuman penjara jika terdakwa tak sanggup membayar.
"Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada anak korban David sesuai putusan keadilan," kata jaksa.
"Ketika pelaku tindak pidana tidak mau membayar restitusi, maka pelaku harus mendapat pidana yang sepadan. Pidana penjara lebih tepat dibanding pidana kurungan," kata jaksa.
Mario Dandy Dkk Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 M
Mario Dandy sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
"Membebankan Terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
"Jika Terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," sambung jaksa.
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, hingga merekam penganiayaan.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lihat Video: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui hingga Bayar Restitusi Rp 120 M
(whn/haf)