Tuntut 7 Tahun Bui, Jaksa: Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi Rp 21,9 M

Tuntut 7 Tahun Bui, Jaksa: Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi Rp 21,9 M

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 16:24 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap Rudi yang diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi.
Rudi Suparmono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya. Jaksa menyebut gratifikasi itu berjumlah Rp 21,9 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Rudi, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025). Jaksa mulanya mengatakan telah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik di rumah Rudi di Jalan Cempaka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan beberapa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditemukan ialah Rp 1.721.569.000, kemudian USD 383.000 (sekitar Rp 6.303.988.500), serta SGD 1.099.581 (sekitar Rp 13.938.068.839). Jika ditotal, sebesar Rp 21.963.626.339.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

"Dan terdakwa tidak menyimpannya pada rekening bank atau lembaga penyimpanan sah lainnya," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan Rudi menyebut uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya. Rudi disebut sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan.

"Namun, dalam persidangan, para saksi a de charge justru tidak dapat lagi mengenali baik amplop maupun jumlah uang yang pernah diserahkan kepada terdakwa," jelas jaksa.

"Selanjutnya berdasarkan rekap honor narasumber atas nama Rudi yang terdapat dalam acara pemeriksaan kedua saksi a de charge tersebut adalah tidak bersesuaian dengan barang bukti yang disita dari rumah terdakwa," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan Rudi tak dapat membuktikan asal-usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dengan mata uang asing.

Selain itu, jaksa menyebut uang yang diduga gratifikasi tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

"Berdasarkan rumusan pengertian unsur uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Rudi Suparmono dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

Simak juga Video: Eks Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M

Halaman 2 dari 3
(amw/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads