Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa menilai Mario Dandy merangkai cerita bohong dengan memutarbalikkan fakta terkait peristiwa penganiayaan.
"Terdakwa berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan," kata jaksa saat membacakan hal memberatkan tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menilai Mario Dandy melakukan perbuatan tidak manusiawi dan sadis. Perbuatan Mario Dandy dinilai oleh jaksa telah mengakibatkan David mengalami kerusakan otak hingga sekarang dalam kondisi amnesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata jaksa.
"Perbuatan Terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," imbuhnya.
Mario Dandy juga dinilai telah merusak masa depan David. Hal yang memberatkan lainnya ialah tidak ada perdamaian antara Mario Dandy dengan keluarga David.
"Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora. Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," tuturnya.
Diketahui, Mario Dandy dituntut hukuman penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
"Membebankan Terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa
"Jika Terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," sambung jaksa.
Simak Video 'Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui hingga Bayar Restitusi Rp 120 M':