Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada oknum anggota polisi Brigpol Andriansyah dalam kasus pembunuhan berencana. Andriansyah membunuh pacarnya, Nengsi Marlina, dengan cara dibakar hidup-hidup.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (9/8/2023). Diceritakan Adriansyah cemburu kepada Nengsi. Adriansyah lalu merencanakan pembunuhan itu pada 10 Maret 2022. Adriansyah membeli bensin eceran. Sejurus kemudian, Adriansyah meluncur ke rumah kontrakan Adriansyah di Jalan Ade Irma Suryani, Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Adriansyah masuk ke rumah kontrakan dan menyiramkan bensin ke tubuh korban berkali-kali.
"Ku bakar kau! mati kau malam ini!" kata Adriansyah.
Secepat kilat, Adriansyah melempar korek api yang menyala ke tubuh korban. Api menyala dan membuat badan Nengsi terbakar. Kontrakan ikut terbakar. Adriansyah lalu melarikan diri. Nengsi lalu diselamatkan warga dengan membawanya ke rumah sakit tapi nyawanya sudah tidak tertolong karena sudah mengalami luka bakar cukup parah.
Aparat segera mencari jejak Adriansyah dan menangkapkya. Atas perbuatannya, Adriansyah diproses secara hukum.
Pada 17 Mei 2023, jaksa menuntut penjara seumur hidup kepada Adriansyah. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. PN Muara Enim menyatakan Adriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.
Jaksa yang menuntut penjara seumur hidup tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi jaksa," demikian bunyi putusan kasasi tersebut.
Putusan kasasi itu diketok ketua majelis Desnayeti dengan anggota Tama Ulinta dan Yohanes Priyana.
"Demikian pula dengan pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana secara cermat. Karenanya pidana yang dijatuhkan dipandang telah adil dan tepat setimpal dengan kesalahan Terdakwa," ucap majelis.
(asp/yld)