Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara terkait kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis tersebut.
Diketahui, vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut upaya banding telah diajukan pihaknya pada Selasa (24/6) kemarin.
"Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan Rabu (25/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Harli belum menjelaskan lebih rinci mengenai alasan pihaknya melayangkan banding terhadap vonis Zarof. Dia hanya menyebut permintaan banding ini telah teregister dengan No: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
"Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST," tuturnya.
Zarof Divonis 16 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim.
Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.
Simak Video 'Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.