Jaksa Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Bui Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Jaksa Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Bui Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 25 Jun 2025 15:04 WIB
Tiga terdakwa kasus suap Zarof Ricar (baju biru), Meirizka Widjaja (baju batik coklat) dan pengacara Lisa Rachmat kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2025). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi antara lain hakim Erintuah Damanik dan Mangapul.
Kejagung resmi mengajukan banding atas vonis 16 tahun yang dijatuhkan ke mantan pejabat MA yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara terkait kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis tersebut.

Diketahui, vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut upaya banding telah diajukan pihaknya pada Selasa (24/6) kemarin.

"Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Harli belum menjelaskan lebih rinci mengenai alasan pihaknya melayangkan banding terhadap vonis Zarof. Dia hanya menyebut permintaan banding ini telah teregister dengan No: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

"Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Zarof Divonis 16 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim.

Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Simak Video 'Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA':

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Suara hakim tercekat menahan tangis saat membacakan vonis terhadap Zarof Ricar. Hakim tidak menyangka sifat serakah Zarof menimbun uang hingga hampir Rp 1 triliun hasil gratifikasi.

"Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," ujar hakim.

Sambil terisak, hakim mengatakan Zarof telah mencederai nama baik MA. Tak hanya itu, hakim menyebut Zarof telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Perbuatan Terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar hakim.

Simak Video 'Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA':

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads