Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo. Terkini, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Polisi menemukan adanya unsur pidana terkait aplikasi Jombingo ini. Dalam penyidikan ini polisi akan menetapkan tersangka.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan Jombingo. Para korban ditawari membeli barang hingga kemudian investasi sejumlah uang tertentu dengan iming-iming keuntungan, tetapi hasilnya nihil.
Sejumlah saksi telah diperiksa. Alamat kantor Jombingo juga tela ditelusuri, namun asilnya fiktif.
Berikut ini beberapa hal terkini terkait penipuan Jombingo yang dirangkum detikcom.
Polisi Temukan Unsur Pidana
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam penyelidikan kasus tersebut penyidik telah menemukan adanya unsur pidana.
"Artinya dalam tahap lidik atau penyelidikan, tim penyelidikan menemukan ada peristiwa atau tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri, kepada wartawan, Senin (7/8).
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara diputuskan status perkara naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini untuk penanganan kasus Jombingo sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah melalui pelaksanaan gelar perkara, tahap penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," jelasnya.
Lihat juga video 'Tipu Janjikan 10 Korban Dapat Kerja, Wanita di Karawang Raup Rp 60 Juta':
Baca selanjutnya: polisi cari tersangka....
(mea/mea)