Kasus penipuan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai diusut. Dari penyelidikan sementara, oknum ASN aktif dan pecatan ASN diduga terlibat dalam tipu-tipu tersebut.
"Ada indikasi kuat keterlibatan satu ASN aktif dan satu mantan ASN dalam kasus ini," kata Sekda Gresik Achmad Washil, dilansir detikJatim, Minggu (12/4/2026).
Dia mengatakan, dugaan keterlibatan dua nama ini menjadi fokus penelusuran Pemkab. Pihaknya juga telah menyampaikan hasil penelusuran internal itu kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Washil menjelaskan, salah satu terduga pelaku yakni ASN nonaktif, bukan kali pertama terseret kasus serupa. Pelaku bahkan pernah dijatuhi sanksi berat hingga diberhentikan dari jabatannya.
"Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan," jelasnya.
Jumlah korban dalam kasus penipuan ini terus bertambah. Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah resmi melapor ke polisi Jumat (10/4).
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. Korban ditawari jalan pintas untuk diangkat menjadi ASN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
"Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang," kata Washil.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Tipu-tipu Calo CPNS di Pinrang, Patok Rp 56 Juta untuk Kelulusan











































