Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan terkait aplikasi Jombingo. Diketahui kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan salah satu korban berinisial N melaporkan kasus yang ada ke Polres Depok. Kerugian ditaksir mencapai Rp 37,8 juta.
Sementara itu, satu korban lainnya berinisial EN melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya. Korban diketahui merugi hingga Rp 4,5 juta atas dugaan penipuan aplikasi Jombingo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Safri mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan yang ada. Pihaknya juga sudah mengecek perizinan PT PT Bingoby Digital Kreasi, perusahaan yang menaungi Jombingo.
"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi. Melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (18/6/2023).
Ade Safri menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan OJK hingga Kemenkominfo terkait kasus yang ada. Hasilnya, untuk sementara aplikasi Jombingo diblokir dan dihentikan operasionalnya.
"Bahwa Satgas waspada investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengimbau masyarakat berhati-hati terkait modus tipu-tipu serupa. Dia meminta masyarakat memperhatikan legalitas dari setiap aplikasi yang menawarkan jasa serupa.
"Jangan percaya imbalan yang menawarkan hasil besar, banyak mencari informasi terkait produk yang ditawarkan," kata dia.
"Mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu legal dan logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," pungkasnya.