Polisi menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan penipuan platform e-commerce Jombingo di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Jadi saat ini untuk penanganan kasus Jombingo sudah masuk ke ranah penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (8/7/2023).
Ade mengatakan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus Jombingo, untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Ade, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Baru gelar perkara lidik naik sidik," jelasnya.
Polisi Selidiki Kantor Jombingo
Ade Safri mengatakan di Polda Metro Jaya sendiri ada dua laporan polisi terkait perkara yang ada. Salah satu korban berinisial N melaporkan kasus yang ada ke Polres Depok. Kerugian ditaksir mencapai Rp 37,8 juta. Sedangkan korban lainnya berinisial EN melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 4,5 juta.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit II Fismondev telah menyelidiki keberadaan kantor Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dengan hasil bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 sampai dengan April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktifitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Polisi juga menelusuri kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Akan tetapi, hasilnya juga nihil.
"Kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan kantor tersebut," katanya.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, antara lain berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan/Satgas waspada investasi, melakukan koordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM.