Bripda IMS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Bripda IMS diketahui menjadi salah satu tersangka tertembaknya Bripda IDF hingga tewas di Rusun Polri Cikeas, Bogor.
Sidang etik Bripda IMS digelar pada Kamis (3/8/2023). Bripda IMS juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sejak Jumat (28/7) lalu. Dia dijatuhi sanksi patsus selama 7 hari dan bebas pada Jumat (4/8)/.
"Sanksi Administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sidang etik ini dipimpin oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai ketua, dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Bripda IMS dinyatakan terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Bripda IMS disebut lalai memegang senjata sehingga Bripda IDF tewas tertembak.
"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelasnya.
Bripda IMS Ajukan Banding
Bripda IMS tak pasrah begitu saja. Ia mengajukan banding atas putusan pemecatannya tersebut.
"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan, Jumat (3/8).
Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Wakapolri soal Info Awal Sakit
Wakapolri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasan mengenai informasi awal yang disampaikan ke pihak keluarga ihwal meninggalnya Bripda ID karena sakit. Agus menyebut hal itu agar pihak keluarga tidak terkejut.
"Kalau dibilang putranya meninggal kan orang tua mana pun pasti akan syok," kata Agus kepada wartawan pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Namun Agus memastikan perkara ini diusut secara transparan. Bahkan pihak keluarga sudah diundang langsung untuk mengikuti gelar perkara.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi, kok, semua dibuka," ujar Agus menegaskan.
"Dalam artian, keluarga korban bisa melihat jenazah yang bersangkutan tidak ditutup dan bebas dibuka," imbuhnya.
Bripda IMS Sempat Niat Jual Senpi
Terungkap ada percakapan antara Bripda ID alias IDF dan Bripda IM alias IMS sebelum insiden tertembaknya Bripda IDF. Polisi menyebut percakapan 'saya punya senjata' dari Bripda IMS belum sampai ke arah penawaran ke Bripda IDF.
"Dari keterangan saksi-saksi yang ada, kepada IDF baru sampai memperlihatkan, belum sampai menawarkan," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Surawan menyebut Bripda IMS belum sempat menawarkan senpi ilegal itu ke saksi-saksi di TKP. Senpi itu disebut hanya baru sampai tahap 'diperlihatkan'.
"Baru sebatas menunjukkan untuk ditawarkan kepada saksi-saksi di TKP. Belum sampai ada penjualan, baru diperlihatkan saja," ujarnya.
(azh/azh)