Dipecat dari Polri Buntut Tewasnya Bripda IDF, Bripda IMS Ajukan Banding

Dipecat dari Polri Buntut Tewasnya Bripda IDF, Bripda IMS Ajukan Banding

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 17:53 WIB
Bharada Richard Eliezer tengah menjalani sidang etik kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Delapan orang menjadi saksi sidang etik Richard.
Foto: A. Prasetia/detikcom
Jakarta -

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS alias IM, salah satu tersangka dalam kasus tertembaknya Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Bipda IMS mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Ramadhan mengatakan keputusan pemecatan terhadap Bripda IMS diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (3/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan perilaku Bripda IMS dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, terhadap Bripda IMS telah dilakukan patsus sejak 28 Juli lalu.

ADVERTISEMENT

"Penempatan pada tempat khusus selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri," ungkapnya.

Diketahui bertindak sebagai Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.

Dalam sidang KKEP tersebut, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Kata Ramadhan, akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, Bripda IDF tewas terkena tembakan.

"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelasnya.

Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Adapun peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS, terkait kematian Bripda IDF ini.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads