Penjelasan Wakapolri soal Info Awal ke Keluarga Bripda ID Tewas karena Sakit

Penjelasan Wakapolri soal Info Awal ke Keluarga Bripda ID Tewas karena Sakit

Brigitta Belia P - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 15:19 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto
Komjen Agus Andrianto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Wakapolri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasan mengenai informasi awal yang disampaikan ke pihak keluarga ihwal meninggalnya Bripda ID karena sakit. Agus menyebut hal itu agar pihak keluarga tidak terkejut.

"Kalau dibilang putranya meninggal kan orang tua mana pun pasti akan syok," kata Agus kepada wartawan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Namun Agus memastikan perkara ini diusut secara transparan. Bahkan pihak keluarga sudah diundang langsung untuk mengikuti gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada yang ditutup-tutupi, kok, semua dibuka," ujar Agus menegaskan.

"Dalam artian, keluarga korban bisa melihat jenazah yang bersangkutan tidak ditutup dan bebas dibuka," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada Selasa, 1 Agustus 2023, pihak keluarga Bripda ID diundang mengikuti gelar perkara dilanjutkan jumpa pers di Mapolresta Bogor. Ibu dan ayah Bripda ID hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH Mandau Borneo Keadilan dan tim Hotman 911.

"Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres serta semua tim yang terlibat dalam penyelesaian kasus yang dialami oleh anak kami ini," kata ayah Bripda ID, Pandi, di Polres Bogor.

Informasi awal soal Bripda ID meninggal karena sakit keras juga disampaikan Pandi sebelumnya pada Kamis, 27 Juli 2023. Saat itu Pandi mengaku hanya diberi tahu bahwa anaknya sedang sakit keras sehingga harus segera berangkat ke Jakarta.

"Kami sama sekali belum tahu karena berita yang diberikan oleh Mabes Polri mengatakan bahwa kami sebagai orang tua secepatnya kalau bisa turun ke Jakarta. Anak Bapak sakit keras. Itu saja beritanya," kata Pandi saat itu.

"Pada saat itu kami pun sedikit belum tahu. Dia sakit keras apa, apakah kecelakaan atau apa, kami belum tahu. Dan kami berusaha mencari informasi bahwa anak kami ini sakit apa, kemudian kami tanya ke teman-temannya juga 'kami tidak bisa melihat, Pak, sehingga kami tidak tahu kondisinya bagaimana' itu saja," imbuhnya.

Dalam perkara ini, polisi menjerat dua polisi sebagai tersangka sekaligus memproses keduanya secara etik. Mereka adalah Bripda IM dan Bripka IG.

Bripda IM dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads