Keluarga Bripda IDF Korban Tewas Polisi Tertembak Polisi Datangi Bareskrim

Keluarga Bripda IDF Korban Tewas Polisi Tertembak Polisi Datangi Bareskrim

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 17:54 WIB
Keluarga Bripda IDF datangi Bareskrim (Rumondang-detikcom)
Keluarga Bripda IDF datangi Bareskrim (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Keluarga Bripda IDF alias ID mendatangi Bareskrim Polri. Bripda IDF merupakan korban tewas dalam peristiwa polisi tertembak polisi di Bogor, Jawa Barat.

Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2023), keluarga Bripda IDF tiba sekitar pukul 15.50 WIB. Rombongan pihak keluarga terdiri dari orang tua Bripda IDF dan tim kuasa hukumnya.

Keluarga Bripda IDF langsung masuk ke gedung. Mereka rencananya akan membuat laporan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, keluarga Bripda IDF alias ID telah menyatakan akan membuat laporan ke Bareskrim Polri. Pengacara keluarga Bripda IDF, Jajang, mengklaim pihaknya akan membuat laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda IDF.

"Benar, kami akan membuat laporan polisi ke Mabes," ujar Jajang saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/8).

ADVERTISEMENT

Jajang mengatakan keluarga curiga ada perencanaan dalam peristiwa polisi tembak polisi itu. Dia menyebut tak mungkin pistol tiba-tiba meletus.

"(Akan membuat laporan terkait) Pasal 340 menurut kami harus di terapkan karena ada dugaan pembunuhan tersebut disengajakan dan direncanakan secara matang dan keyakinan kami sangat mustahil karena kelalaian dan senpi tiba-tiba meletus, itu kan jadi aneh dan tidak bisa diterima akal sehat," jelas Jajang.

Bripda IDF tewas karena tertembak rekan polisinya terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS.

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads