Relawan Indonesia Bersatu (RIB) resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE buntut pernyataan yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan atas Rocky Gerung dan Refly Harun. Polisi juga sudah melakukan klarifikasi awal terhadap pelapor dan saksi terkait laporan relawan Jokowi tersebut.
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, dan tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Laporan Relawan Jokowi
Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE. Relawan Jokowi melaporkan keduanya buntut pernyataan Rocky Gerung karena dianggap menghina Presiden Jokowi,
"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, kepada wartawan, Selasa (1/8).
Lisman menuturkan pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara yang menyerang Jokowi sangatlah tidak etis. Sementara itu, Refly Harun dilaporkan karena pernyataan Rocky Gerung itu diunggah ke akun YouTube miliknya.
"Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut. Saat ini masih aktif," imbuhnya.
Simak Video 'Pernyataan Rocky Gerung yang Dinilai Hina Jokowi hingga Dilaporkan ke Polisi':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(wnv/mea)