Selain Rocky Gerung, Refly Harun Juga Dipolisikan Relawan Jokowi

Selain Rocky Gerung, Refly Harun Juga Dipolisikan Relawan Jokowi

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 10:40 WIB
Pakar hukum
Refly Harun (Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta -

Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung atas ujaran kebencian UU ITE buntut pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, relawan Jokowi melaporkan Refly Harun.

"Jadi kita kan laporin dua, Refly Harun sama Rocky Gerung. Kita masukkan pada Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengandung keresahan masyarakat," ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Adapun pelapor turut melaporkan Refly Harun karena pernyataan Rocky Gerung tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konten itu kan dimasukkan ke channel YouTube-nya Refly Harun. Rocky Gerung berpidato di menit keberapa mengatakan rangkaian Jokowi ke China terkait masalah dia melanjutkan program IKN, habis itu ada kata b*******, t****, pengecut. Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan Presiden sebagai b*******, t**** atau pengecut," beber Lisman.

Lisman menambahkan Rocky Gerung juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Rocky Gerung membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol yang mana hal ini dapat menimbulkan gangguan.

ADVERTISEMENT

"Habis itu ada mengandung unsur provokasi terkait gerakan 10 Agustus yang dia sampaikan terkait penutupan jalan tol. Itu sudah melanggar undang-undang juga, bahwa jalan tol itu kan nggak boleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan, dan bisa terjadi kerusuhan," tuturnya.

Laporan relawan Jokowi ini diterima di Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berikut ini bunyi-bunyi pasal yang dilaporkan relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun:

Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Simak Video 'Pernyataan Rocky Gerung yang Dinilai Hina Jokowi hingga Dilaporkan ke Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca penjabaran pasal lain selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Pasal 45A ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 156 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta."

Pasal 14 ayat berbunyi:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 berbunyi:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."


Tanggapan Rocky Gerung

Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh relawan Jokowi yang tergabung dalam Barikade 98. Rocky Gerung buka suara usai dinilai menghina Jokowi.

"Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo," kata Rocky Gerung saat dimintai tanggapan, Senin (31/7/2023).

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads