Kabasarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Koordinasi dengan Puspom TNI

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 26 Jul 2023 21:05 WIB
Jakarta -

Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Puspom Mabes TNI dalam penanganan kasus tersebut.

"Sebagaimana pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

"Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Alex mengatakan proses penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui tim gabungan dari Puspom TNI dan KPK.

"Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom TNI," tutur Alex.

Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Alex.

Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang dari anggota TNI dan tiga orang dari pihak swasta.

Lihat Video 'KPK OTT Pejabat Basarnas Terkait Dugaan Korupsi Barang dan Jasa':






(ygs/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork