KPK menahan tiga dari empat orang tersangka kasus pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. Mereka ditahan terkait suap pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025), tiga orang tersangka itu turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.36 WIB. Tiga orang itu telah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Gunardi Wantjik (GW), selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP),
2. Frederick Aldo Gunard (FAG) Manajer Operasi di PT MP,
3. Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta, dan
4. Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014.
KPK menahan 3 orang yang tersangka dalam kasus ini, yakni Gunardi, Frederick, dan Alvin. Sementara, Chrisna belum ditahan karena sakit.
"Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK gedung C1," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Kasus ini bermula dari PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina tapi gagal saat mengikuti uji tes. Kemudian Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna melakukan pengkondisian.
"Meminta Saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di RU VI Balongan," kata Asep.
Kemudian Chrisna membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis. Alhasil, PT Melanton Pratama menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.
"Nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, sekitar Rp 176,4 miliar, kurs rupiah pada 2014. Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar," ucapnya.
Asep menjelaskan penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna, yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya.
Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Alvin sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga Video: Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Migor Segera Disidang