Video mobil diduga menggunakan pelat dinas TNI palsu viral di media sosial (medsos). Pihak Mabes TNI menduga pelat dinas TNI itu dipalsukan dan dipakai pihak tak bertanggung jawab.
"(Pelat kendaraan dinas TNI yang dipakai) dipalsukan itu," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (20/7/2023).
Pihak Mabes TNI telah menelusuri kasus mobil 'pelat TNI' yang melaju melawan arah dan menggunakan rotator tersebut.
Dia mengatakan ada ketidaksesuaian terkait pelat dinas TNI yang terpasang di mobil tersebut. Selain itu, bentuk dan cetakan pelat dinas TNI yang terpasang di mobil tersebut tak seperti yang dikeluarkan Satuan Pemeliharaan Peralatan (Satharpal) TNI.
Laksda Julius juga heran dengan jawaban sopir mobil 'pelat TNI' yang hendak ke Mabes TNI di Monas.
"Mabes TNI masa di Monas," kata dia sembari menyertakan emotikon tersenyum dalam jawabannya itu.
Viral di Medsos
Video mobil menggunakan pelat seolah pelat mobil dinas TNI viral di media sosial (medsos). Selain memakai pelat palsu kendaraan dinas TNI, mobil tersebut juga melaju lawan arah serta menggunakan rotator.
Dalam video yang beredar, tampak mobil yang memasang 'pelat TNI' tersebut melaju lawan arah. Mobil tersebut merupakan satu-satunya yang melaju melawan arah. Kemudian, mobil itu melambatkan laju saat ada mobil yang datang dari arah berlawanan.
Video direkam dari mobil pengendara lain yang berpapasan dengan mobil 'pelat TNI' itu. Sopir mobil lalu bertanya ke pengemudi mobil 'pelat TNI' tersebut mengapa melaju melawan arah.
Sopir mobil 'berpelat TNI' itu mengaku dalam kondisi darurat sehingga melaju melawan arah. Selain itu, dia mengaku hendak menuju Mabes TNI.
"Bang, lagi darurat apa gimana?" tanya pengemudi perekam.
"Darurat nih, Pak, darurat," jawab pengemudi mobil pelat palsu TNI.
"Darurat apa?" tanya pemobil perekam.
"Mau ke kantor saya," kata si sopir pelat palsu TNI.
"Ke kantor mana malam-malam?" ucap pemobil perekam kembali bertanya.
"Mabes," jawab singkat sopir mobil pelat palsu TNI.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga 'Saat Kode Khusus Pejabat Tak Lagi 'RF', Polri Jelaskan Alasannya':
(jbr/mea)