Viral Mercy Berpelat Dinas Ugal-ugalan, Pihak TNI Pastikan Pelat Palsu

Viral Mercy Berpelat Dinas Ugal-ugalan, Pihak TNI Pastikan Pelat Palsu

Devi Puspitasari - detikNews
Sabtu, 27 Sep 2025 18:21 WIB
Video sedan Mercy berpelat dinas TNI melaju ugal-ugalan di Jalan Antasari, Jaksel, viral di medsos. Pihak TNI memastikan sedan itu memakai pelat dinas palsu. (dok Istimewa)
Video sedan Mercy berpelat dinas TNI melaju ugal-ugalan di Jalan Antasari, Jaksel, viral di medsos. Pihak TNI memastikan sedan itu memakai pelat dinas palsu. (dok Istimewa)
Jakarta -

Video memperlihatkan mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy) terlihat menggunakan pelat dinas TNI melaju ugal-ugalan di Jalan Antasari, Jakarta Selatan (Jaksel), viral di media sosial (medsos). Kapuspen TNI Mayjen Freddy Ardianzah menyebut sedan tersebut menggunakan pelat dinas palsu.

Dari video yang beredar di medsos, tampak aksi tersebut direkam penumpang mobil yang berkendara di belakang mobil Mercy. Tampak Mercy tersebut berpelat merah dengan nomor 6583-00.

Tampak sopir Mercy tersebut berkendara seperti menghalangi mobil yang di belakangnya. Sopir Mercy itu melaju zig-zag kiri dan kanan di jalanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesekali mobil Mercy tersebut diberi klakson dan diberi peringatan. Namun mobil Mercy tersebut tetap menghalangi pengendara di belakangnya.

ADVERTISEMENT

Mayjen Freddy mengatakan pelat nomor tersebut tidak terdaftar dalam data resmi TNI. Mobil Mercy tersebut bukan mobil dinas pejabat TNI dan pelat nomor tersebut palsu.

"Setelah dicek, nomor pelat 6583-00 tidak terdaftar dalam data resmi TNI, dan kendaraan jenis Mercy S3000 tidak dimiliki (bukan mobil dinas pejabat TNI). Sehingga dapat dipastikan bahwa pelat tersebut palsu," ujar Mayjen Freddy saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/9/2025).

Freddy menyesalkan adanya pihak yang memalsukan hingga menggunakan atribut TNI secara tidak sah bahkan melakukan tindakan tidak patut di jalanan. Menurutnya, tindakan tersebut merugikan citra TNI.

"TNI sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang menggunakan atribut TNI secara tidak sah dan merugikan citra institusi," tuturnya.

Dia pun mengimbau masyarakat tidak menggunakan atau memalsukan pelat dinas TNI. Sebab, hal itu dapat dipidana dengan pasal pemalsuan.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau memalsukan pelat dinas TNI, karena hal tersebut bisa dipidanakan dan dikenakan dengan pasal pemalsuan," tutupnya.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads