Dalih Pria Bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Tak Terima Dinasihati

Dalih Pria Bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Tak Terima Dinasihati

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 13:39 WIB
Polisi menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Polisi menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. (Dok. Istimewa)
Bekasi - Polisi menangkap Asep Saefudin (27), pembunuh driver taksi online, Setya Puji (53), yang ditemukan tewas dengan luka tusukan dalam mobil di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kepada polisi, tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati dan tersinggung oleh ucapan korban.

"Pelaku merasa tersinggung setelah berbincang-bincang dengan korban. Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Saat itu pelaku menganggap nasihat yang diberi korban merendahkan dirinya. Pelaku pun membunuh korban dengan cara menusuknya dengan pisau yang dibawanya.

Pisau tersebut diketahui pisau yang biasa digunakan pelaku untuk memotong tape. Diketahui pelaku sendiri berprofesi sebagai penjual tape.

"Dia merasa dinasihati oleh pengemudi atau korban terkait dengan bagaimana hidup, bagaimana cari kerja kemudian dia tersinggung dan merasa direndahkan. (Nasihat korban) 'hidup itu jangan mau diinjak-injak orang'," ujarnya.

Korban Tewas Ditusuk

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan tersangka menusuk korban di beberapa bagian tubuhnya. Kemudian tersangka melarikan diri.

"Korban ditusuk di bagian dagu, perut, dan punggung. Pisau itu dibawa pelaku, karena memang kesehariannya jadi tukang tape ini dia bawa pisau," katanya.

Gogo menjelaskan saat itu tersangka memesan taksi online dan dijemput korban di Jalan Raya Kampung Cilangkara RT 002 RW 001, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin (17/7). Saat berada di dalam mobil, korban kemudian memberikan nasihat kepada pelaku.

"Ya dinasihatin gitulah, dibilang 'Lu kalau ngerantau jangan mau diinjak-injak orang lu', intinya gitulah," kata Gogo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya itu.

(mea/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads