Polisi masih menyelidiki kasus ritual 'maut' di danau kuari Cigudeg, Kabupaten Bogor. Terkini, polisi telah menetapkan guru spiritual ritual maut itu sebagai tersangka.
Guru spiritual inisial AN ini dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. AN kini ditahan polisi atas kematian tiga pria di danau kuari.
Ritual maut di danau kuari itu terjadi pada Kamis (13/7) malam lalu. Tiga orang pria tewas tenggelam saat menjalani prosesi ritual maut tersebut.
Latar Belakang Guru Spiritual Diusut
Polisi melakukan penyelidikan atas kematian tiga orang tersebut. Setelah penyelidikan mendalam, akhirnya polisi menetapkan guru spiritual yang melakukan pengobatan tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro atau yang akrab disapa Giro ini mengatakan AN dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Betul (AN jadi tersangka). Dijerat Pasal 359 KUHP. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara," kata Giro dihubungi detikcom, Minggu (16/7).
Polisi masih menyelidiki secara mendalam kasus ritual maut ini. Termasuk, mendalami latar belakang tersangka mengapa sampai akhirnya mengklaim sebagai guru spiritual.
"Nah itu masih saya dalami, memang background-nya masih kami dalami," kata Giro.
Pengakuan Sudah 5 Tahun Jalani Ritual
Polisi belum menemukan adanya indikasi pihak lain yang terkait kasus tersebut. Kepada polisi, tersangka sudah menjalankan praktik pengobatan tradisional itu sejak 2005.
"Pengakuan dia udah lama tahun 2005," jelasnya.
Yohannes mengatakan saat ini Satreskrim Polres Bogor masih melakukan penyidikan dan mendalami keterangan para saksi. Sebanyak 7 orang telah diperiksa terkait kasus ritual maut di danau kuari Cigudeg, Bogor.
"Sementara sudah memeriksa 7 orang saksi," kata Yohannes.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Petaka Ritual Danau Kuari: 3 Pria Tewas, Guru Spiritual Jadi Tersangka
(mea/mea)