3 Fakta Senggolan Saat Joget Berujung Maut di Kafe Kemayoran

3 Fakta Senggolan Saat Joget Berujung Maut di Kafe Kemayoran

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Okt 2025 07:38 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Jakarta -

Senggolan saat joget di sebuah kafe di Kemayoran, Jakarta Pusat, berujung maut. Satu orang tewas dan dua lainnya terluka dalam insiden ini.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/10/2025) dini hari. Sejumlah pelaku diamankan polisi.

Berikut fakta-faktanya, yang dirangkum detikcom, Sabtu (4/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Satu Orang dan Dua Terluka

Keributan di kafe kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), menewaskan seorang remaja. Selain itu dua orang lainnya terluka.

ADVERTISEMENT

"Ini kasus perkelahian antarremaja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dilansir Antara, Kamis (3/10).


2. Dipicu Senggolan Saat Joget

Polisi mengungkap pemicu keributan di salah satu kafe kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), berujung satu orang remaja tewas ditusuk. Keributan terjadi dipicu senggolan saat joget di kafe tersebut.

"Pengeroyokan bermula ketika kelompok pelaku yang terdiri dari tujuh orang sedang mengonsumsi minuman keras di dalam kafe. Awalnya terjadi senggolan saat salah satu pelaku berjoget," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, saat dihubungi, Jumat (3/10).

Setelah itu, terjadi percekcokan antara kelompok korban dan pelaku hingga terjadi penusukan di area parkir kafe itu. Diketahui pelaku menusuk korban menggunakan pisau yang disimpan di motornya.

"Kemudian terjadi cekcok di antara kedua kelompok. Meski sempat dilerai oleh pihak keamanan, perselisihan berlanjut di area parkir dan berujung pengeroyokan. Pelaku menyimpan senjata di motor," ujarnya.


3. Tujuh Pelaku Ditangkap

Polisi bergerak cepat menyelidiki kejadian itu dan mengamankan pelaku. Saat ini tujuh orang terduga pelaku sudah diamankan.

"Total ada tujuh pelaku yang sudah berhasil diamankan, yakni RM, B, P, Z, F, E, dan FR alias Inguy," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (3/10).

Ketujuh pelaku masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka terancam jeratan hukuman Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads