Polisi memeriksa intensif guru spiritual berinisial AN (51), tersangka kasus 3 pria tewas tenggelam saat ritual pengobatan di danau kuari Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mendalami latar belakang AN.
"Nah itu masih saya dalami, memang background-nya masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Senin (17/7/2023).
Polisi belum menemukan adanya indikasi pihak lain yang terkait kasus tersebut. Kepada polisi, tersangka sudah menjalankan praktik pengobatan tradisional itu sejak 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan dia udah lama tahun 2005," jelasnya.
Yohannes menyampaikan pengakuan AN bahwa pengobatannya yang berujung maut baru kali ini terjadi. Yohannes mengatakan sejauh ini terindikasi pelaku hanya AN seorang.
Terancam 5 Tahun Bui
Sebelumnya, polisi menetapkan guru spiritual berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tiga pria tewas tenggelam saat ritual pengobatan di danau kuari Cigudeg, Bogor. AN dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Betul (AN jadi tersangka). Dijerat Pasal 359 KUHP. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro dihubungi detikcom, Minggu (16/7).
Yohannes mengatakan saat ini Satreskrim Polres Bogor masih melakukan penyidikan dan mendalami keterangan para saksi. Sebanyak 7 orang telah diperiksa terkait kasus ritual maut di danau kuari Cigudeg, Bogor.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"(Barang bukti yang disita) rantang, minyak, dan dupa," kata Yohannes.
"Sementara sudah memeriksa 7 orang saksi," kata Yohannes.
(rdh/jbr)