Ritual pengobatan di danau kuari di Cigudeg, Kabupaten Bogor, berujung maut. Tiga pria tenggelam di danau kuari saat menjalani pengobatan secara spiritual oleh guru spiritualnya. Berikut faktanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim SAR sendiri mendapatkan laporan tenggelamnya ketiga korban itu pada Jumat (14/7) dini hari.
Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023) mengungkapkan awalnya ketiga korban ini menjalani sebuah ritual pengobatan oleh guru spiritualnya. Wagiman mengatakan korban MDR merupakan warga Rumpin, Bogor, yang sedang mengalami gangguan kejiwaan dan hilang ingatan. Dia datang untuk berobat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban MDR alami sakit kejiwaan, hilang ingatan juga," kata Wagiman.
Dirangkum detikcom, berikut fakta terkini ritual maut di Danau Kuari Bogor
Ditenggelamkan 7 Kali
Ritual pengobatan yang dilakukan guru spiritual tersebut dengan menenggelamkan tubuh korban sampai ke kepala. Hal itu dilakukan sebanyak 7 kali.
"Pengobatannya dengan cara ditenggelamkan sebanyak 7 kali. Tubuhnya saja sampai kepala, direndam nanti diangkat, terus direndam kembali, sampai 7 kali," ujar Wagiman.
Korban pertama ditemukan atas nama Muhamad David Panreza (MDR) sekitar pukul 14.00 WIB pada kedalaman 3 meter. Sekitar 11 menit kemudian, korban kedua atas nama Badrusalam ditemukan di titik berbeda pada kedalaman 4 meter.
"Korban ketiga atas nama Cecep ditemukan pada pukul 14.30 WIB di kedalaman 4 meter. Titik korban ditemukan berbeda-beda dan pada kedalaman yang berbeda," kata Staf Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Jalaludin.
"Korban ditemukan oleh tim gabungan yang lakukan penyelaman secara bergantian sejak pagi tadi," tambahnya.
Guru Spiritual Jadi Tersangka
Polisi menaikkan kasus ritual pengobatan berujung maut di danau kuari, Bogor, ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian kini juga telah menetapkan 1 orang berinisial AN (51) sebagai tersangka.
"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
Rio mengatakan yang bersangkutan dikenai pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Dia menyebut yang bersangkutanlah yang membawa ketiga korban ke danau.
"Betul, karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau, pasalnya 359 KUHP tentang kelalaian," ucapnya.
Dia menyebut pelaku kini juga sudah diamankan. Pelaku telah di bawah ke Polres Bogor.
"Polres, kita bawa ke Polres dia," imbuhnya.
Baca halaman berikutnya>>
Simak Video: Petaka Ritual Danau Kuari: 3 Pria Tewas, Guru Spiritual Jadi Tersangka
Saksikan juga SOSOK minggu ini: Memoar Rosmala, Hidup Sebagai Ronggeng
Pengakuan Tersangka Jadi Guru Spriritual
Polisi membeberkan pengakuan AN yang telah melakukan pengobatan alternatif sejak hampir dua dekade silam. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menyampaikan pengakuan AN pengobatannya yang berujung maut baru kali ini terjadi.
"Pengakuan dia udah lama tahun 2005. Iya menurut pengakuan dia begitu (baru memakan korban jiwa). Nggak, dia aja tunggal," kata AN, saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Lebih lanjut Yohannes mengatakan pihaknya masih mendalami latar belakang AN. Menurutnya, AN masih terus dalam pemeriksaan polisi.
"Nah itu masih saya dalami, memang background-nya masih kami dalami. Masih dalam pemeriksaan intensif saat ini," ujar dia.
Yohannes mengatakan saat ini AN sudah ditahan di Polres Bogor. Dia mengatakan AN ditahan sejak Sabtu (15/7) malam.
Polisi Sita Rantang-Dupa
Polisi menetapkan guru spiritual berinisial AN sebagai tersangka kasus tiga pria tewas saat menjalani ritual pengobatan di danau kuari Cigudeg, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang dijadikan alat ritual berupa rantang, minyak, dan dupa disita.
"(Barang bukti yang disita) rantang, minyak, dan dupa," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro dihubungi, Minggu (16/7) .
AN merupakan guru spiritual yang melakukan pengobatan terhadap salah satu korban tewas di danau kuari Cigudeg, Bogor. AN dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Betul (AN jadi tersangka). Dijerat Pasal 359 KUHP. (ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara," kata Yohannes.
Saksikan juga SOSOK minggu ini: Memoar Rosmala, Hidup Sebagai Ronggeng