Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pengaturan jam masuk kerja. Berikut beberapa fakta langkah maju pembahasan terkait pengaturan 2 sesi jam kerja di Jakarta.
Pemprov DKI sebelumnya diketahui membeberkan hasil analisis terkait pengaturan jam masuk kerja dalam dua sesi. Pembagian jam masuk kerja pada 08.00 dan 10.00 WIB ini diyakini dapat mendistribusikan kendaraan secara normal.
Uji Coba Dimulai dari ASN DKI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan uji coba tersebut akan dilaksanakan di tingkat Pemprov terlebih dahulu.
"Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi," kata Syafrin pada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Syafrin mengaku pihaknya saat ini masih mendiskusikan penerapan jam kerja tersebut.
"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan badan kepegawaian daerah untuk kita uji coba, masih dibahas," ujarnya.
Simak halaman selanjutnya
Lihat juga Video: Polisi Usul Atur Jam Kantor Cegah Macet, Wagub DKI Bilang Begini
(dwia/dwia)